Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Konsep & Definisi: Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated January 15, 2024, 20:30 (+0700)
Created January 10, 2024, 21:36 (+0700)