﻿_id	BIDANG CIPTA KARYA
1	""
2	Penyelenggaraan  Pembangunan  Bidang  Cipta  Karya  pada  Tahun  2019  lebih  spesifik  pada
3	penataan  administrasi  dan pelaksanaan  Pembangunan  Bangunan  Gedung.  Tugas tersebut
4	dilaksanakan oleh dua seksi yaitu ::
5	""
6	""
7	Seksi   Penataan  Bangunan  Gedung  lebih  banyak   berhubungan  dengan  penyiapan  syarat 
8	teknis dan administrasi dalam pemanfaatan dan penataan bangunan dengan lingkungannya,
9	sedangkan   Seksi   Pengelolaan   Bangunan   Gedung   berperan   dalam   teknis   pelaksanaan 
10	Pembangunan Gedung, khususnya gedung pemerintah.
11	Pada  tahun  2019 Bidang  Cipta Karya mendapat mendapat dana alokasi Perubahan anggaran
12	sebesar Rp.   18.795.317.000,- tersebut yaitu  :
13	""
14	No
15	""
16	A
17	-
18	-
19	""
20	-
21	-
22	-
23	B
24	C
25	D
26	""
27	""
28	Uraian  masing-masing  kegiatan  Bidang  Cipta  Karya  dapat  dijelaskan  menjadi  4  ( empat ) 
29	bagian sebagai berikut  :
30	""
31	A.   Kegiatan Pembangunan Gedung Pemerintah
32	Kegiatan  Pembangunan  Gedung  Pemerintah  dengan pagu  perubahan  Rp.   18.319.697.000,-
33	yang  tercantum  dalam  Program  Pembangunan  dan Pemel. Prasarana  Pemerintah di  bagi
34	menjadi  5  paket  kegiatan  terdiri  dari :
35	1.
36	""
37	""
38	""
39	2.
40	""
41	""
42	3.
43	""
44	""
45	""
46	4.
47	""
48	5.
49	""
50	""
51	B.   Pendataan Bangunan Gedung
52	Pendataan  Bangunan  Gedung  adalah  kegiatan  lanjutan  dari kegiatan  Pendataan  Bangunan
53	Gedung  Pemerintah  tahun  2017,  kegiatan ini mempunyai alokasi anggaran  Rp. 300.000.000,-
54	untuk wujud implementasi dari Peraturan Bupati tentang Bangunan Gedung.
55	Sasaran pendataan tahun 2019 adalah sebanyak 85 bangunan gedung pemerintah. Selanjutnya
56	perolehan  data ini  dapat digunakan  untuk  menyiapkan  diantaranya  untuk pengajuan  Ijin
57	Mendirikan Bangunan ( IMB ) bagi OPD yang sudah didata.
58	""
59	C.   Fasilitasi Keciptakaryaan
60	Fasilitasi Keciptakaryaan merupakan kegiatan penunjang kegiatan utama atau kegiatan lain 
61	yang ditugaskan oleh Kepala Dinas yang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi atau
62	tidak diakomodasi dalam kegiatan - kegiatan yang tersedia.
63	""
64	D.   Penyelesaian Kegiatan Keciptakaryaan ( Luncuran )
65	Penyelesaian kegiatan keciptakaryaan ( luncuran ) kegiatan ini mempunyai alokasi anggaran
66	sebesar  Rp.   81.120.000,-  adalah penyelesaian pembayaran kegiatan tahun 2018 yang belum 
67	terbayar.
