Tentang Open Data di Kabupaten Purbalingga?


Apa itu Open Data?

Open Data atau data terbuka adalah data yang memiliki kaidah “terbuka”, dapat digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat kecuali dengan mengutip sumber, pemilik data. Definisi ini adalah definisi umum yang disadur dari Open Data Handbook yang dikeluarkan oleh OKFN (Open Knowledge Foundation Network).

Anda bisa merujuk pada definisi lengkapnya di Apa itu data terbuka? Secara singkat, Definisi Open data memuat poin terpenting yang diantaranya:

  • Availability and access: the data must be available as a whole and at no more than a reasonable reproduction cost, preferably by downloading over the internet. The data must also be available in a convenient and modifiable form.
  • Reuse and redistribution: the data must be provided under terms that permit reuse and redistribution including the intermixing with other datasets. The data must be machine-readable.
  • Universal participation: everyone must be able to use, reuse and redistribute — there should be no discrimination against fields of endeavour or against persons or groups. For example, ‘non-commercial’ restrictions that would prevent ‘commercial’ use, or restrictions of use for certain purposes (e.g. only in education), are not allowed.

Dalam terjemahan Bahasa Indonesia:

  • Ketersediaan dan Akses: Data harus tersedia secara keseluruhan dan tidak melebih dari pada biaya reproduksi yang masuk akal, lebih baik apabila dapat di unduh melalui internet. Data harus pula tersedia dalam bentuk yang nyaman dan mudah untuk diolah.
  • Penggunaan-ulang dan Distribusi ulang: Data yang disediakan harus berada di bawah ketentuan yang mengizinkan untuk penggunaan-ulang dan pendistribusian ulang termasuk memadukan dengan kumpulan data lainnya. Data Juga harus dapat dibaca oleh mesin.
  • Partisipasi Universal: Setiap orang diperbolehkan untuk menggunakan, menggunakan-ulang dan mendistribusi ulang. tidak boleh ada diskriminasi terhadap bidang kerja atau perseorangan atau kelompok. Contohnya pada pembatasan ‘non-komersial’ yang dapat mencegah pencegahan secara ‘komersial’, atau pembatasan penggunaan untuk beberapa tujuan tertentu (misalnya hanya untuk pendidikan saja), tidak diperkenankan.

SATU DATA PURBALINGGA

Satu Data Kabupaten Purbalingga adalah kebijakan atta kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah di akses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk ( Perbup Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Purbalingga )

Portal Open Data Purbalingga yang diberi label Satu Data Purbalingga ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan informasi dan data terbuka, dengan harapan dapat mendorong masyarakat Purbalingga khususnya untuk bersama-sama terlibat aktif dalam proses pembangunan menuju Purbalingga yang mandiri, berdaya saing dan berakhlak mulia.

Berdasarkan Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 555/247 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Satu Data Purbalingga yang dilaksanakan oleh :

  • Pembina Data yaitu BPS (Data Statistik), DPUPR (Data Spasial) dan BAKEUDA (Data Keuangan);
  • Walidata yaitu DINKOMINFO;
  • Walidata Pendukung yaitu Sekretaris pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
  • Produsen Data yaitu seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Purbalingga.

Permohonan Data/Informasi

Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ingin melakukan permohonan data/informasi, silahkan untuk mengunjungi website PPID Kabupaten Purbalingga

Kontak dan Narahubung

Dinas Komunikasi dan Informatika

u.p Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi, Statistik dan Persandian