Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) adalah Utang pemerintah daerah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Askes, Taspen dan Taperum

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
መጨረሻ የተሻሻለው ኤፕሪል 17, 2025, 07:53 (+0700)
ተፈጥሯል ጁን 4, 2024, 14:44 (+0700)