Jumlah Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep dan definsi : Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan adalah Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
آخر تحديث فبراير 24, 2025, 12:21 (+0700)
أنشئت يناير 30, 2024, 11:48 (+0700)