Cakupan akses air minum layak Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Air Minum Layak adalah "Air minum yang terlindung meliputi: 1. air ledeng (kran), kran umum, hydrant umum, terminal air, Penampungan Air Hujan (PAH) atau 2. mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. (Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air tidak terlindung.)"

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
آخر تحديث يناير 18, 2025, 17:44 (+0700)
أنشئت يناير 21, 2024, 21:11 (+0700)