Kerugian Materiil Akibat Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Kerugian dalam hukum perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua) klasifikasi, yakni kerugian materil dan/atau kerugian immateril. Kerugian materil adalah kerugian yang secara nyata diderita. Adapun yang dimaksud dengan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
آخر تحديث فبراير 17, 2025, 09:33 (+0700)
أنشئت يناير 8, 2024, 10:30 (+0700)