Jumlah Bangunan Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/ atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap. Bangunan cagar budaya berdasarkan penetapan terdiri dari:

  • Bangunan Cagar Budaya (Ditetapkan) yaitu bangunan cagar budaya yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bangunan Cagar Budaya (ODCB / Objek Diduga Cagar Budaya) yaitu objek yang diduga sebagai benda cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya

Данни и ресурси

Допълнителна информация

Поле Стойност
Last Updated май 23, 2026, 12:26 (+0700)
Създаден май 23, 2026, 12:25 (+0700)