Jumlah Kawasan Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Kawasan cagar budaya berdasarkan penetapan terdiri dari:

  • Kawasan Cagar Budaya (Ditetapkan) yaitu kawasan cagar budaya yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kawasan Cagar Budaya (ODCB / Objek Diduga Cagar Budaya) yaitu objek yang diduga sebagai kawasan cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya

Данни и ресурси

Допълнителна информация

Поле Стойност
Last Updated юни 1, 2026, 16:34 (+0700)
Създаден юни 1, 2026, 15:34 (+0700)