JUMLAH ANGGOTA BPD KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2018-2025

Konsep dan Definisi : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang beranggotakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD berfungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa

Podaci i resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Zadnja izmjena mart 11, 2026, 10:44 (+0700)
Kreirano februar 12, 2026, 09:30 (+0700)