Jumlah Rukun Tetangga (RT) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan

Podaci i resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Zadnja izmjena mart 11, 2026, 10:36 (+0700)
Kreirano januar 9, 2024, 13:59 (+0700)