Jumlah Benda Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan terdiri dari:

  • Benda Cagar Budaya (Ditetapkan), yaitu benda cagar budaya yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Benda Cagar Budaya (ODCB / Objek Diduga Cagar Budaya) yaitu objek yang diduga sebagai benda cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Última actualització de maig 23, 2026, 12:19 (+0700)
Creat de maig 23, 2026, 12:08 (+0700)