Jumlah Kehamilan Tidak Diinginkan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep dan Definisi : Jumlah Kehamilan Tidak Diinginkan adalah jumlah kehamilan pada Pasangan Usia Subur (PUS) yang sedang hamil, dimana PUS merupakan pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan sah dengan usia istri 15–49 tahun, namun kehamilan tersebut tidak direncanakan, baik karena tidak ingin memiliki anak lagi maupun ingin menunda kehamilan hingga waktu tertentu.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Autor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Mantenidor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Última actualització de maig 29, 2026, 22:05 (+0700)
Creat de maig 19, 2026, 08:11 (+0700)