Luas Hak-Hak Lain (Wakaf) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Luas Hak-Hak Lain (Wakaf) adalah luas keseluruhan bidang tanah yang berstatus tanah wakaf dan tercatat pada instansi yang berwenang pada wilayah dan periode tertentu. Tanah Wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan. Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan untuk kesejahteraan umat menurut Syariah.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Última actualització de juliol 11, 2026, 19:26 (+0700)
Creat de juliol 11, 2026, 19:26 (+0700)