Data Jumlah Peralihan TB ke IB S2 Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi: Peralihan TB ke IB S2 adalah Apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Tugas Belajar Mandiri. Pada aturan terbaru sudah tidak ada istilah izin belajar, jika peserta Tugas Belajar Beasiswa ingin memperpanjang tugas belajar maka akan menggunaka surat perpanjangan tugas belajar.

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Autor BKPSDM Kabupaten Purbalingga
Naposledy aktualizováno února 3, 2025, 15:37 (+0700)
Vytvořeno ledna 16, 2024, 14:34 (+0700)