Data Pemetaan Penyebaran SPBU dan SPBE

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Perbup 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga adalah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah.

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj Sapol PP Purbalingga
Autor Satpol PP Purbalingga
Naposledy aktualizováno listopadu 13, 2018, 08:52 (+0700)
Vytvořeno listopadu 13, 2018, 08:51 (+0700)