Aset Untuk Dikonsolidasikan Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Aset Untuk Dikonsolidasikan adalah Aset yang dicatat karena adanya hubungan timbal balik antara entitas akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan entitas akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Last Updated marts 6, 2025, 08:02 (+0700)
Oprettet juni 3, 2024, 14:53 (+0700)