Data Jumlah Peralihan TB ke IB S2 Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi: Peralihan TB ke IB S2 adalah Apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Tugas Belajar Mandiri. Pada aturan terbaru sudah tidak ada istilah izin belajar, jika peserta Tugas Belajar Beasiswa ingin memperpanjang tugas belajar maka akan menggunaka surat perpanjangan tugas belajar.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter BKPSDM Kabupaten Purbalingga
Last Updated februar 3, 2025, 15:37 (+0700)
Oprettet januar 16, 2024, 14:34 (+0700)