Data Jumlah PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar Mandiri Pendidikan Profesi Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi: PNS yang Melaksanakan Pendidikan Profesi TB Mandiri adalah PNS yang akan mengikuti pendidikan profesi dengan biaya sendiri tanpa meninggalkan pekerjaan kantor dan harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah terlebih dahulu. Sebelum Tahun 2024, Program ini dinamakan Izin Belajar Pendidikan Profesi.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter BKPSDM Kabupaten Purbalingga
Last Updated februar 3, 2025, 15:09 (+0700)
Oprettet januar 16, 2024, 09:31 (+0700)