Data Pemetaan Penyebaran SPBU dan SPBE

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Perbup 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga adalah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Sapol PP Purbalingga
Forfatter Satpol PP Purbalingga
Last Updated november 13, 2018, 08:52 (+0700)
Oprettet november 13, 2018, 08:51 (+0700)