Jumlah BUMDesa di Kabupaten Purbalingga

Konsep & Definisi : BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Vedligeholdes af Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Last Updated november 28, 2022, 09:05 (+0700)
Oprettet november 28, 2022, 09:04 (+0700)