Jumlah LSM Lokal Tidak Aktif di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : LSM Lokal Tidak Aktif adalah LSM yang memiliki kepengurusan lingkup kabupaten/kota dan memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan, telah melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Badan Kesbangpol, namun kemudian tidak melaporkan adanya kepengurusan dan aktivitas di wilayah Kabupaten Purbalingga

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Kesbangpol
Last Updated november 21, 2023, 11:29 (+0700)
Oprettet november 21, 2023, 11:28 (+0700)