Jumlah Penduduk yang Bekerja sebagai Pekerja Bebas di non Pertanian Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Pekerja bebas di non pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan), di usaha nonpertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha nonpertanian meliputi: usaha di lapangan usaha pertambangan, industri, listrik, gas dan air, lapangan usaha konstruksi/ persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, lapangan usaha jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Dinnaker
Last Updated maj 19, 2026, 16:02 (+0700)
Oprettet oktober 16, 2023, 10:34 (+0700)