Jumlah Perusahaan PMA Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter DPMPTSP
Last Updated oktober 20, 2023, 14:21 (+0700)
Oprettet august 28, 2023, 15:58 (+0700)