Jumlah PNS yang Melaksanakan S3 IB (Izin Belajar) Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : PNS yang Melaksanakan S3 IB adalah PNS yang akan mengikuti pendidikan S3 dengan biaya sendiri tanpa meninggalkan pekerjaan kantor dan harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah terlebih dahulu.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter BKPSDM
Last Updated september 7, 2023, 08:19 (+0700)
Oprettet september 7, 2023, 08:18 (+0700)