Jumlah Wajib KTP-el Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi : Jumlah Wajib KTP-el adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Last Updated januar 20, 2025, 14:45 (+0700)
Oprettet januar 29, 2024, 09:01 (+0700)