Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Kemitraan Dengan Pihak Ketiga adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Bakeuda
Last Updated oktober 2, 2023, 11:27 (+0700)
Oprettet oktober 2, 2023, 11:26 (+0700)