Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Utang Perhitungan Pihak Ketiga (Pfk) adalah utang pemerintah daerah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah daerah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Askes, Taspen dan Taperum

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Bakeuda
Last Updated oktober 3, 2023, 08:26 (+0700)
Oprettet oktober 3, 2023, 08:25 (+0700)