Data - PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar...
- Interpretasi : Tugas belajar diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi atau setara pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah dan sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar perangkat daerah dipersyaratkan bagi usia paling tinggi 43 tahun bagi tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan dan usia paling tinggi 48 tahun bagi tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan atau persyaratan usia yang ditentukan oleh lembaga pendidikan/PT, pendidikan paling rendah profesi masa kerja paling singkat 1 tahun sejak diangkat sebagai pegawai.
- Ukuran : Jumlah
- Satuan : Orang
- Metode/Rumus Perhitungan : Pendataan dilakukan saat pengajuan permohonan TB/IB
- Apakah Indikator Dapat Diakses Umum : Ya
Additional Information
Field | Value |
---|---|
Data last updated | January 16, 2024 |
Metadata last updated | January 16, 2024 |
Created | January 16, 2024 |
Format | CSV |
License | Creative Commons Attribution |
Datastore active | False |
Has views | True |
Id | efb95872-0e6d-41e3-ae7d-c1d634cac7f7 |
Mimetype | text/csv |
Package id | 2f524c86-c76e-4821-8342-7a7b7d571979 |
Position | 0 |
Size | 81 bytes |
State | active |
Url type | upload |