Kegiatan penertiban Reklame di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Kegiatan penertiban Reklame adalah kegiatan penertiban reklame yang terbit tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame. Penertiban reklame melibatkan proses pemantauan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor Satpol PP
Zuletzt aktualisiert November 21, 2023, 15:53 (+0700)
Erstellt November 21, 2023, 15:52 (+0700)