Konsep & Definisi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar (TB) Beasiswa S1 adalah PNS yang melaksanakan tugas belajar jalur beasiswa untuk program gelar S-1.
Tugas belajar program gelar S-1 usia paling tinggi 43 tahun bagi TB yang diberhentikan dari jabatan dan usia paling tinggi 48 tahun bagi TB yang tidak diberhentikan dari jabatan, atau persyaratan usia yang ditentukan oleh lembaga pendidikan, pendidikan paling rendah D-IV/S1 dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah pengatur Tk. I/II d.
Sebelum tahun 2024, program Tugas Belajar Beasiswa disebut sebagai Tugas Belajar