Jumlah Anak Terlantar di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Anak terlantar adalah anak beberusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 12, 2026, 02:32 (UTC)
Created January 30, 2024, 04:17 (UTC)