Jumlah Rukun Tetangga (RT) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated March 11, 2026, 10:36 (+0700)
Created January 9, 2024, 13:59 (+0700)