Data Jumlah Peralihan TB ke IB S2 Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2024

Konsep & Definisi: Peralihan TB ke IB S2 adalah Apabila setelah diberikan perpanjangan 1 tahun tetapi belum bisa menyelesaikan, maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan status menjadi Tugas Belajar Mandiri. Pada aturan terbaru sudah tidak ada istilah izin belajar, jika peserta Tugas Belajar Beasiswa ingin memperpanjang tugas belajar maka akan menggunaka surat perpanjangan tugas belajar.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Egileak BKPSDM Kabupaten Purbalingga
Azken eguneratzea otsailak 3, 2025, 15:37 (+0700)
Sortuta urtarrilak 16, 2024, 14:34 (+0700)