Data Pemetaan Penyebaran SPBU dan SPBE

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Perbup 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga adalah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Iturria Sapol PP Purbalingga
Egileak Satpol PP Purbalingga
Azken eguneratzea azaroak 13, 2018, 08:52 (+0700)
Sortuta azaroak 13, 2018, 08:51 (+0700)