Jumlah ATS Putus Sekolah Tingkat SMP Sederajat di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : ATS (Anak Tidak Sekolah) Putus Sekolah pada tingkat SMP sederajat adalah anak usia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun yang yang pernah terdaftar dan mengikuti pendidikan pada jenjang SMP atau sederajat, tetapi tidak menyelesaikan pendidikannya dan saat ini tidak lagi mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan mana pun.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea ekaina 1, 2026, 12:38 (+0700)
Sortuta maiatza 31, 2026, 12:40 (+0700)