Jumlah Cagar Budaya Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karenamemiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  • Cagar budaya milik pemerintah daerah adalah cagar budaya (baik yang sudah ditetapkan ataupun masih dalam status ODCB) yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan pelestarian, pendidikan, kebudayaan, maupun kepentingan publik lainnya.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea ekaina 1, 2026, 16:43 (+0700)
Sortuta ekaina 1, 2026, 15:58 (+0700)