Jumlah Kawasan Cagar Budaya Berdasarkan Kepemilikan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Kawasan cagar budaya berdasarkan kepemilikan terdiri dari:

  • Kawasan cagar budaya milik pemerintah daerah yaitu kawasan cagar budaya yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan pelestarian, pendidikan, kebudayaan, maupun kepentingan publik lainnya.
  • Kawasan cagar budaya milik swasta yaitu kawasan cagar budaya yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga, atau badan usaha nonpemerintah yang digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan pelestarian cagar budaya.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea ekaina 1, 2026, 16:29 (+0700)
Sortuta ekaina 1, 2026, 15:11 (+0700)