Jumlah Kawasan Cagar Budaya Berdasarkan Penetapan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Kawasan cagar budaya berdasarkan penetapan terdiri dari:

  • Kawasan Cagar Budaya (Ditetapkan) yaitu kawasan cagar budaya yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kawasan Cagar Budaya (ODCB / Objek Diduga Cagar Budaya) yaitu objek yang diduga sebagai kawasan cagar budaya namun belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea ekaina 1, 2026, 16:34 (+0700)
Sortuta ekaina 1, 2026, 15:34 (+0700)