Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi: Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) SK No. 600.2/172 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea otsaila 8, 2026, 10:27 (UTC)
Sortuta urtarrila 10, 2024, 14:36 (UTC)