Jumlah Korban Trafficking di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep dan Definisi : Jumlah Korban Trafficking adalah jumlah orang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan oleh tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitas

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea otsailak 11, 2026, 13:59 (+0700)
Sortuta otsailak 10, 2026, 14:52 (+0700)