Jumlah Struktur Cagar Budaya Berdasarkan Kepemilikan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Struktur cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Struktur cagar budaya berdasarkan kepemilikan terdiri dari:

  • Struktur cagar budaya milik pemerintah daerah yaitu struktur cagar budaya yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan pelestarian, pendidikan, kebudayaan, maupun kepentingan publik lainnya.
  • Struktur cagar budaya milik swasta yaitu struktur cagar budaya yang kepemilikan atau penguasaannya berada pada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga, atau badan usaha nonpemerintah yang digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan pelestarian cagar budaya.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea ekaina 1, 2026, 16:26 (+0700)
Sortuta ekaina 1, 2026, 14:47 (+0700)