Jumlah Usaha Mikro Tahun 2020/2021

Usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea abuztuak 8, 2022, 08:14 (+0700)
Sortuta abuztuak 8, 2022, 08:10 (+0700)