Luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Luas lahan Sawah Dilindungi (LSD) adalah luas lahan sawah yang ditetapkan secara resmi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk dipertahankan fungsi produktifnya demi menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, serta tidak boleh dialihfungsikan ke penggunaan lain.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea abenduak 16, 2025, 08:58 (+0700)
Sortuta abenduak 16, 2025, 08:57 (+0700)