Luas RTH dikelola diluar DLH (DPUPR, Swasta/Masyarakat) Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Luasan RTH adalah Luas atau area yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Ruang Terbuka Hijau pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30% dari keseluruhan luas lahan perkotaan dengan komposisi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka hijau privat

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea maiatza 29, 2026, 13:46 (+0700)
Sortuta urtarrila 11, 2024, 09:34 (+0700)