Reklame Baliho yang dilakukan penertiban Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu produk atau kegiatan yang bersifat insidentil. Reklame baliho yang dilakukan penertiban merupakan reklame baliho yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Egileak Satpol PP
Azken eguneratzea azaroak 21, 2023, 15:57 (+0700)
Sortuta azaroak 21, 2023, 15:57 (+0700)