Data Jumlah PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar Mandiri Pendidikan Profesi di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar (TB) Mandiri Pendidikan Profesi adalah PNS yang akan mengikuti pendidikan profesi dengan biaya sendiri tanpa meninggalkan pekerjaan kantor dan harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah terlebih dahulu. Sebelum Tahun 2024, Program ini dinamakan Izin Belajar Pendidikan Profesi.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija BKPSDM Kabupaten Purbalingga
Viimeksi päivitetty maaliskuuta 3, 2026, 13:39 (+0700)
Luotu tammikuuta 16, 2024, 09:31 (+0700)