Data Pemetaan Penyebaran SPBU dan SPBE

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Perbup 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga adalah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde Sapol PP Purbalingga
Laatija Satpol PP Purbalingga
Viimeksi päivitetty marraskuuta 13, 2018, 08:52 (+0700)
Luotu marraskuuta 13, 2018, 08:51 (+0700)