Jumlah Anak Terlantar di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Anak terlantar adalah anak beberusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty helmikuuta 12, 2026, 09:32 (+0700)
Luotu tammikuuta 30, 2024, 11:17 (+0700)