JUMLAH ANGGOTA BPD KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2018-2025

Konsep dan Definisi : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang beranggotakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD berfungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Viimeksi päivitetty maaliskuuta 11, 2026, 10:44 (+0700)
Luotu helmikuuta 12, 2026, 09:30 (+0700)